Ditengah maraknya bermunculan stasiun tv lokal khususnya di Bandung, dan ramainya gossip tentang beberapa stasiun tv lokal yang belum mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), juga gossip tentang persaingan untuk mendapatkan sisa kanal atau frekuensi yang tersisa, dan kabar burung tentang konversi minyak tanah ke gas … maaf maksud saya konversi dari sistem tv analog ke system tv digital, sebenarnya ada penomena yang tidak unik, kurang menarik dan belum tentu berguna untuk diperhatikan yaitu tentang penayangan kumandang adzan maghrib di stasiun tv.
Adzan maghrib adalah untuk mengingatkan dan mengajak umat muslim untuk melakukan sholat maghrib, bukan seperti yang dibicarakan segelintir orang yaitu untuk membakar atau mengusir iblis, setan, jin, dan ataupun roh jahat.
Semua stasiun tv baik lokal maupun nasional pada saat datangnya waktu sholat maghrib, semuanya menayangkan kumandang adzan maghrib, hanya jam tayangnya yang berbeda beberapa menit antara stasiun tv lokal dan nasional.
Di Bandung ada salah satu stasiun tv lokal yaitu CTTV, CTC, CT Channel atau apalah namanya yang bermain di kanal 36, dari semenjak sekitar bulan Agustus 2007 sampai sekarang belum pernah menayangkan kumandang adzan maghrib. Apakah karena statusnya masih dalam tahap siaran percobaan?. Gosipnya sih klo ga salah pasti bener, selama dalam masa siaran percobaan selama satu tahun tidak boleh menayangkan iklan komersial swasta, bukan tidak boleh menayangkan kumandang adzan maghrib.
Penayangan kumandang adzan maghrib kan cuma beberapa menit, ga bakalan bikin perusahaan bangkrut karena keuntungan berkurang gara-gara waktu terbuang nayangin kumandang adzan maghrib.
Lalu mulai penasaran dan timbul pertanyaan, Apakah menayangkan kumandang adzan maghrib merupakan kewajiban bagi semua stasiun tv di Indonesia?, Apakah ada undang-undang atau peraturannya?, bagaimana klo tidak menayangkannya, Apakah ada sanksi bagi stasiun tv yang bersangkutan?.
Untuk mengetahui jawaban, penjelasan dan pencerahannya silahkan ajah tanyakan sendiri ke KPI Pusat, KPID Jabar, atau yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar