25 Februari 2009

Pake 4 Jam cuman 5000, Asoy Banget !!!

Gosip yang beredar voucher internet Indosat Mentari dan IM3 lebih murah dari Starone. Klo Starone time base-nya Rp. 75/menit dengan kecepatan 153 Kbps, sedangkan voucher internet Indosat Mentari dan IM3 cuman Rp. 10/30 detik atau Rp. 20/menit dengan kecepatan 256 Kbps. Katanya lagi dengan pulsa 5000 bisa ngakses internet selama 250 menit alias 4 jam 10 menit 1,2 detik. Kartu Mentari dan IM3 udah pasti dari sononya mesti pake hp tipe GSM yang bisa ke detect ama PC Suite, klo hp GSM (hp jadul) yang ga ke detect ama PC Suite bisa ga ya?. Klo ada yang tau jangan malu dan jangan sungkan kasih komentarnya dong !!!.

12 Februari 2009

Jawaban KPID Jabar

Pada artikel sebelumnya tentang “Penayangan Kumandang Adzan Maghrib di Stasiun TV” yang saya posting tgl , pertanyaan di artikel sebelumnya “Apakah menayangkan kumandang adzan maghrib merupakan kewajiban bagi semua stasiun tv di Indonesia?, Apakah ada undang-undang atau peraturannya?, bagaimana klo tidak menayangkannya, Apakah ada sanksi bagi stasiun tv yang bersangkutan?”. Karena penasaran saya coba cari jawaban ke fihak yang lebih berkompeten untuk menjawabnya supaya tidak ada kesimpang siuran gossip, lalu saya layangkan pertanyaan melalui sms ke no pengaduan KPID Jabar 081573107000. Dan inilah jawaban sms yang saya terima dari KPID Jabar, “Tidak ada peraturan yang mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk mengumandangkan azan, Trmksh.”.

Dari jawaban yang saya terima justru timbul pertanyaan baru kenapa semua stasiun tv nasional dan hampir semua tv lokal di Bandung menayangkannya?, kan ga ada peraturan yang mewajiban untuk menayangkannya, apa karena kebijakan internal perusahaaan stasiun tv yang bersangkutan?, atau toleransi sesama umat beragama?, atau karena negara kita menganut Bhineka Tunggal Ika?.

03 Februari 2009

Penayangan Kumandang Adzan Maghrib di Stasiun TV


Ditengah maraknya bermunculan stasiun tv lokal khususnya di Bandung, dan ramainya gossip tentang beberapa stasiun tv lokal yang belum mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), juga gossip tentang persaingan untuk mendapatkan sisa kanal atau frekuensi yang tersisa, dan kabar burung tentang konversi minyak tanah ke gas … maaf maksud saya konversi dari sistem tv analog ke system tv digital, sebenarnya ada penomena yang tidak unik, kurang menarik dan belum tentu berguna untuk diperhatikan yaitu tentang penayangan kumandang adzan maghrib di stasiun tv.

Adzan maghrib adalah untuk mengingatkan dan mengajak umat muslim untuk melakukan sholat maghrib, bukan seperti yang dibicarakan segelintir orang yaitu untuk membakar atau mengusir iblis, setan, jin, dan ataupun roh jahat.

Semua stasiun tv baik lokal maupun nasional pada saat datangnya waktu sholat maghrib, semuanya menayangkan kumandang adzan maghrib, hanya jam tayangnya yang berbeda beberapa menit antara stasiun tv lokal dan nasional.

Di Bandung ada salah satu stasiun tv lokal yaitu CTTV, CTC, CT Channel atau apalah namanya yang bermain di kanal 36, dari semenjak sekitar bulan Agustus 2007 sampai sekarang belum pernah menayangkan kumandang adzan maghrib. Apakah karena statusnya masih dalam tahap siaran percobaan?. Gosipnya sih klo ga salah pasti bener, selama dalam masa siaran percobaan selama satu tahun tidak boleh menayangkan iklan komersial swasta, bukan tidak boleh menayangkan kumandang adzan maghrib.

Penayangan kumandang adzan maghrib kan cuma beberapa menit, ga bakalan bikin perusahaan bangkrut karena keuntungan berkurang gara-gara waktu terbuang nayangin kumandang adzan maghrib.

Lalu mulai penasaran dan timbul pertanyaan, Apakah menayangkan kumandang adzan maghrib merupakan kewajiban bagi semua stasiun tv di Indonesia?, Apakah ada undang-undang atau peraturannya?, bagaimana klo tidak menayangkannya, Apakah ada sanksi bagi stasiun tv yang bersangkutan?.

Untuk mengetahui jawaban, penjelasan dan pencerahannya silahkan ajah tanyakan sendiri ke KPI Pusat, KPID Jabar, atau yang lainnya.