12 Februari 2009

Jawaban KPID Jabar

Pada artikel sebelumnya tentang “Penayangan Kumandang Adzan Maghrib di Stasiun TV” yang saya posting tgl , pertanyaan di artikel sebelumnya “Apakah menayangkan kumandang adzan maghrib merupakan kewajiban bagi semua stasiun tv di Indonesia?, Apakah ada undang-undang atau peraturannya?, bagaimana klo tidak menayangkannya, Apakah ada sanksi bagi stasiun tv yang bersangkutan?”. Karena penasaran saya coba cari jawaban ke fihak yang lebih berkompeten untuk menjawabnya supaya tidak ada kesimpang siuran gossip, lalu saya layangkan pertanyaan melalui sms ke no pengaduan KPID Jabar 081573107000. Dan inilah jawaban sms yang saya terima dari KPID Jabar, “Tidak ada peraturan yang mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk mengumandangkan azan, Trmksh.”.

Dari jawaban yang saya terima justru timbul pertanyaan baru kenapa semua stasiun tv nasional dan hampir semua tv lokal di Bandung menayangkannya?, kan ga ada peraturan yang mewajiban untuk menayangkannya, apa karena kebijakan internal perusahaaan stasiun tv yang bersangkutan?, atau toleransi sesama umat beragama?, atau karena negara kita menganut Bhineka Tunggal Ika?.

1 komentar: